Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Tanah Kavling Fiktif: Korban 73 Orang, Tersangka Raup Rp 2 Miliar

Kompas.com - 25/06/2019, 14:15 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan dengan modus penjualan tanah kavling fiktif pada Jumat (21/6/2019) lalu.

Kasus tersebut terungkap setelah ada beberapa pembeli yang melapor polisi karena proses jual beli tanah kavling itu tak kunjung tuntas.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, tersangka kasus ini yakni Heru Susanto (36), yang sudah dua tahun terakhir memasarkan tanah kavling di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

"Kasusnya sekarang sedang kami tangani, diproses. Sekarang proses sidiknya masih berlanjut. Beberapa hari lagi kami tahap dua," ucap Harris, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Polisi: Korban Penipuan Arisan Fiktif di Solo Bisa Bertambah...

Menurut Harris, untuk di TKP Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, ini kurang lebih korbannya ada sekitar 73 orang.

Untuk satu TKP ini, kata dia, sudah ada tiga laporan polisi. Di mana satu laporan polisi ada beberapa korban sekitar sepuluh orang.

Namun, dari 73 korban ini, imbuhnya, tidak semuanya berkenan untuk diperiksa polisi. Dalam kasus tersebut, polisi melakukan pemeriksaan kepada sekitar 20-an orang yang menjadi korban penipuan oleh tersangka Heru Susanto.

"Bukti-bukti juga sudah lengkap, tapi kami tetap lakukan pendalaman karena dimungkinkan ada (kasus penipuan serupa) di TKP lain," ujar dia.

Harris mengungkapkan, tersangka Heru Susanto memang memiliki perusahaan, tetapi PT-nya disalahgunakan.

Sebenarnya, peruntukan PT milik tersangka itu untuk kegiatan usaha lain, bukan untuk penjualan tanah kavling. Tetapi, oleh tersangka digunakan untuk properti atau tanah kavling.

Ia menyebut, untuk harga tanah kavling yang dijual tersangka kepada pelanggannya berkisar Rp 30 juta-Rp 50 juta.

Baca juga: Nomor Ponsel Kapolres Dibajak untuk Aksi Penipuan

"Tersangka menjual tanah per kavling rata-rata kepada perorangan. Kalau orang itu beli dua kavling, ya harganya di atas Rp 50 juta," ujar dia.

Tanah milik pria asal Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kediri, itu, awalnya didapatkan setelah membeli sejumlah tanah dari petani dan masyarakat sekitar Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Harris mengatakan, tersangka membeli tanah per kavling sampai memiliki tanah banyak dan luas. Tanah yang dimiliki tersangka tersebut, kemudian dijual kepada pelanggannya.

"Tapi setelah dijual kepada customer, yang rencananya akan diurus surat-menyuratnya, ternyata tidak diuruskan oleh tersangka. Uang hasil penjualan tanah kavling yang didapat dari customer itu dibelikan tanah yang lain lagi oleh tersangka," kata Harris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com