Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Komputer yang Jelekkan Anggota Polisi di Facebooknya, Diancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/06/2019, 23:29 WIB
Himawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Faizal Karaeng Lomba (32), pelaku ujaran kebencian yang diamankan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel terancam dipenjara selama enam tahun akibat postingan di akun Facebooknya menjelek-jelekkan aparat kepolisian yang bertugas saat kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, Faizal disangkakan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Itu ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dicky, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Lewat Facebook, Kurir Komputer Jelekkan Anggota Polisi yang Amankan Kerusuhan 21-22 Mei

Dicky mengatakan, Faizal hanya dikenakan pasal UU ITE karena melakukan provokasi di media sosial Facebooknya.

Dicky menambahkan, dengan penangkapan Faizal, sudah ada empat orang pelaku ujaran kebencian yang diamanakan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel selama tahun 2019.

Situasi ini disebut sangat berbahaya mengingat tahun 2019 merupakan tahun politik di Indonesia.

"Jadi jangan sampai terjadi lagi ini sangat bahaya sekali karena bisa membenturkan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Ada Motif Asmara di Balik Viral Postingan Facebook dari Dalam Lapas Malang

Sebelumnya diberitakan, Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel mengamankan Faizal Karaeng Lomba (32) terkait kasus dugaan ujaran kebencian atau penyebaran isu sara di media sosial Facebook pada hari Selasa 18 Juni 2019 di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, ujaran kebencian ditulis Faizal di akun pribadi Facebooknya yakni menjelek-jelekkan aparat kepolisian yang bertugas saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com