Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghina Bupati Kendal di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/06/2019, 13:13 WIB
Slamet Priyatin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KENDAL, KOMPAS.com - MM (34), warga Sukodadi, Kecamatan Kangkung, Jawa Tengah, menangis ketika diwawancarai oleh wartawan, Selasa (18/6/2019).

Pria yang diduga telah melakukan penghinaan kepada Bupati Kendal Mirna Anissa tesebut, mengaku menyesal karena telah menulis komentar tidak senonoh di Facebook.

“Saya emosi, saya menyesal. Saya minta maaf kepada Bu Mirna,” kata MM, di Mapolres Kendal.

Baca juga: 4 Fakta Dugaan IRT Hina Jokowi di Facebook, Mengaku Diretas hingga Ditangkap di Kos

MM berharap, Bupati Mirna memaafkan kesalahannya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho mengatakan, MM ditangkap karena dilaporkan oleh Bupati Kendal Mirna Anissa.

Sebab, pelaku telah berkomentar tidak senonoh di grup Facebook Liputan Kendal Terkini Nusantara.

Kronologis kejadiannya, menurut Nanung, berawal dari unggahan akun Facebook Aris Ceria.

Unggahan itu lalu dikomentari oleh akun Facebook Urip Bebarengan, yang bermuatan penghinaan terhadap Mirna Anissa.

Selanjutnya atas kejadian tersebut, Mirna Anissa membuat laporan polisi.

“Hasil dari profiling yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pemilik akun Facebook Urip Bebarengan, adalah MM. Lalu dia kami amankan,” ujar dia.

Akibat perbuatannya itu, MM diancam Pasal 315 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama 4,5 bulan dan atau denda Rp 4.500.

Baca juga: Diduga Hina Jokowi di Facebook, IRT di NTT Ditangkap Polisi

Bupati Kendal Mirna Anissa mengatakan, apa yang dilakukan oleh MM tidak sopan. Apalagi, komentarnya itu ditulis di Facebook yang bisa dibaca oleh banyak orang, termasuk anaknya.

“Kalau dia minta maaf kepada saya, saya maafkan. Tapi biarlah hukum tetap berjalan,” ujar Mirna.

Atas kejadian itu, Mirna berpesan kepada masyarakat terutama masyarakat Kabupaten Kendal agar bijak dalam menggunakan media sosial, di antaranya Facebook. Sebab, bisa berurusan dengan hukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com