Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Facebook, Kurir Komputer Jelekkan Anggota Polisi yang Amankan Kerusuhan 21-22 Mei

Kompas.com - 20/06/2019, 14:51 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan Faizal Karaeng Lomba (32), terduga pelaku ujaran kebencian melalui media sosial Facebook, Selasa (18/6/2019).

Faizal diamankan di di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, ujaran kebencian yang ditulis Faizal di akun Facebook pribadinya yakni menjelek-jelekkan aparat kepolisian yang bertugas saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 .

Dicky memperlihatkan tangkapan layar postingan Faizal yang telah dicetak. Dalam postingan itu, Faizal menggabungkan foto aparat kepolisian yang luka dan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota polisi saat bertugas tidak lebih jihad dari para peserta aksi 21-22 Mei lalu.

"Dia katakan bahwa 'ya Allah luka kecil didramatisir. Katanya mereka jauh lebih jihad, hello bosku, bukan saya membenci aparat, cuma sedikit info ji, sudah kewajiban aparat negara untuk menjalankan tugas untuk mengamankan situasi, toh juga mereka digaji tidak kerja gratis,'" demikian potongan kalimat dalam postingan Faizal yang dibacakan Dicky Soendani, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Polda Bali Tangkap Pelaku yang Sebar Ujaran Kebencian Terkait Makar

Dicky mengatakan, postingan itu mengakibatkan terjadi perbedaan pendapat di dunia maya sehingga mengakibatkan banyak warga yang terhasut sehingga postingan tersebut dinyatakan sangat berbahaya.

Tidak sedikit yang membenci aparat kepolisian karena postingan yang diunggah pada tanggal 24 Mei tersebut.

"Apalagi kalau kita lihat situasi pada 21-22 Mei ada ratusan orang yang ditangkap dan mereka itu perusuh bukan demonstran. Seolah-olah mengatakan bahwa anggota kita yang luka ini hanya main-main saja tidak ada apa-apanya ini. Ini sangat berbahaya jika memberikan ujaran kebencian seperti ini," ujarnya.

Baca juga: Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Kapolri, Narapidana Ditangkap

Dari penangkapan Faizal, polisi menyita satu unit ponsel dan tangkapan postingan berita dalam akun Facebook miliknya.

Saat ini tersangka ditahan di rutan Polda Sulsel dan masih dijadwalkan untuk diperiksa lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com