MEDAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Rabualam Syahputra, Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat Sumatera Utara (GNKR Sumut), Rabu, (29/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan Rabualam, ditangkap dalam kaitan tindak pidana penghasutan yang mengakibatkan keonaran dan kekerasan pada Jumat (24/5/2019) di DPRD Sumut dengan korban sejumlah aparat kepolisian.
Baca juga: Polisi Jemput Paksa Pria Asal Medan yang Diduga Terlibat Makar
Penangkapan tersebut dilakukan, saat Rabualammakan malam bersama keluarganya di sebuah rumah makan di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Kecamatan Medan Sunggal.
"Memang benar kita ada nangkap Rabualam hari Rabu malam. Ditangkap di RM Warung Nenek di Ring road pada saat makan malam," katanya kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2019).
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut juga telah menangkap dua pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), yakni Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Rafdinal dan Sekretaris GNPF, Zulkarnain.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Bakal Jemput Paksa Pria yang Dua Kali Mangkir Diperiksa soal Ceramah Makar di Medan
Sejauh ini Polda Sumut masih berupaya melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat tindak pidana perbuatan makar.
Sejumlah tokoh telah dipanggil Ditreskrimum Polda Sumut untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar. Di antaranya Raden Muhammad Syafi'i, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Gus Irawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.