Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg PPP di Makassar Terbukti Lakukan Politik Uang

Kompas.com - 27/05/2019, 18:52 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Salah satu calon anggota legislatif DPRD Kota Makassar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Busranuddin Baso Tika resmi dinyatakan melakukan dugaan pelanggaran pidana pemilu money politics alias politik uang oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar.

Kasusnya pun kini dilimpahkan ke pihak Kepolisian Resor Kota Besar Makassar  pada Senin (27/5/2019).

Komisioner Bawaslu kota Makassar Zulfikarnain mengatakan, pemenuhan unsur pidana ini berdasarkan temuan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kasusnya pelanggaran politik uang di masa kampanye yang dilakukan oleh Busranudddin Baso Tika (BBT) dari partai PPP," ujar Zulfikarnain saat melimpahkan berkas perkara Busranuddin Baso Tika alias BBT di Polrestabes Makassar.

Baca juga: Oknum Caleg yang Diduga Beri Uang ke Panwas Distrik Tak Penuhi Panggilan Polisi

Sementara itu, Humas Bawaslu Kota Makassar Maulana mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan di Gakkumudu, BBT kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Meski begitu, kasus pelanggaran pemilu oleh BBT tetap dilanjutkan meskipun tanpa keterangan darinya.

"Kalau selama ini, berkaitan BBT yang kemarin menolak memberikan keterangan pada saat menjalani pemeriksaan, jadi dia belum diperiksa," ucap Maulana.

Baca juga: Caleg Terpilih Ini Akan Jadikan Rumah Dinas Sebagai Rumah Singgah

"Tapi yang menjadi landasan penilai kami tidak hanya keterangan, tetapi yang menajdi bagian kelengkapan berkas juga itu alat bukti lainnya yang dipandang unsur sentra Gakkumdu dipandang memenuhi klasifikasi yang bisa dijadikan alat bukti," tambahnya.

Oleh Gakkumdu, BBT disangkakan Pasal 523 ayat 1 UU Pemilu No 7 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Sebelumnya, BBT yang juga ketua DPC PPP Kota Makassar diduga melakukan politik uang di kediaman pribadinya beberapa hari sebelum Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April 2019 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com