Salin Artikel

Caleg PPP di Makassar Terbukti Lakukan Politik Uang

Kasusnya pun kini dilimpahkan ke pihak Kepolisian Resor Kota Besar Makassar  pada Senin (27/5/2019).

Komisioner Bawaslu kota Makassar Zulfikarnain mengatakan, pemenuhan unsur pidana ini berdasarkan temuan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kasusnya pelanggaran politik uang di masa kampanye yang dilakukan oleh Busranudddin Baso Tika (BBT) dari partai PPP," ujar Zulfikarnain saat melimpahkan berkas perkara Busranuddin Baso Tika alias BBT di Polrestabes Makassar.

Sementara itu, Humas Bawaslu Kota Makassar Maulana mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan di Gakkumudu, BBT kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Meski begitu, kasus pelanggaran pemilu oleh BBT tetap dilanjutkan meskipun tanpa keterangan darinya.

"Kalau selama ini, berkaitan BBT yang kemarin menolak memberikan keterangan pada saat menjalani pemeriksaan, jadi dia belum diperiksa," ucap Maulana.

"Tapi yang menjadi landasan penilai kami tidak hanya keterangan, tetapi yang menajdi bagian kelengkapan berkas juga itu alat bukti lainnya yang dipandang unsur sentra Gakkumdu dipandang memenuhi klasifikasi yang bisa dijadikan alat bukti," tambahnya.

Oleh Gakkumdu, BBT disangkakan Pasal 523 ayat 1 UU Pemilu No 7 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Sebelumnya, BBT yang juga ketua DPC PPP Kota Makassar diduga melakukan politik uang di kediaman pribadinya beberapa hari sebelum Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April 2019 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/27/18522631/caleg-ppp-di-makassar-terbukti-lakukan-politik-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke