PALEMBANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima hadiah Lebaran dalam bentuk apapun yang diberikan oleh pihak di luar instasi pemerintahan.
Saut mengatakan, pemberian hadian kepada ASN sering marak ketika mendekati hari Lebaran. Namun, hal itu sangat bertentangan dalam peraturan dimana para pejabat negara termasuk ASN dilarang menerima hadiah apapun.
Menurut Saut, negara telah memberikan tunjangan, fasilitas bahkan THR untuk seluruh ASN. Dia berharap para ASn menolak pemberian dari pihak luar dalam bentuk apapun.
"Termasuk parcel, minuman, karena yang dari kecil-kecil itu bisa menjadi menerima yang besar, lebih baik ditolak," kata Saut ketika berada di Griya Agung Palembang, Sumsel, Kamis (23/5/2019).
Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Ikut Aksi 22 Mei, ASN Terancam Dipecat | Massa Bakar Pos Polisi
Saut melanjutkan, para ASN boleh saja menerima hadiah Lebaran dari pihak luar. Namun, pemberi tersebut harus memiliki ikatan keluarga dengan yang bersangkutan.
"Misal, sang adik ingin memberikan hadiah kepada kakak. Itu bisa saja dilakukan. Tapi kami (KPK) tentunya akan menelusuri sumber hadiah tersebut. Apakah memang dari keluarga atau perantara saja. Hubungan keluarganya juga akan ditelusuri," ujar Saut.
Baca juga: Bupati Garut Tak Bisa Larang Warga Ikut People Power, tapi Bisa Pecat ASN yang Terlibat
Gubernur Sumsel Herman Deru menambahkan, mereka akan ikut membantu KPK untuk memantau para ASN agar tak menerima hadiah dari rekanan ataupun pihak luar.
"Karena hal tersebut sama saja sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Jangan terima kalau dari pihak luar," kata Herman.
Herman menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumsel pun telah memberikan keringan kepada ASN. Salah satunya adalah penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Mobil dinas digunakan untuk mudik tidak apa-apa. Karena ada kebanggan tersendiri dari dirinya saat ke kampung menggunakan mobil dinas. Tapi, harus ada izin dari saya," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.