Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumsel Perbolehkan ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Tapi...

Kompas.com - 22/05/2019, 16:34 WIB
Aji YK Putra,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan diperbolehkan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas, untuk menikmati suasana lebaran di kampung halaman.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, para ASN yang ingin mudik menggunakan kendaraan dinas, harus terlebih dahulu mengajukan izin pinjam pakai kendaraan.

"Boleh (gunakan kendaraan dinas), tapi ajukan izinnya dulu ke saya" kata Herman, Rabu (22/5/2019).

Baca juga: Gubernur Sumbar Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik, Kecuali...

Herman menjelaskan, pengajuan izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, agar dapat dilakukan pemantauan sehingga para ASN bisa menjaga kendaraan itu dengan baik.

"Jadi tidak boleh langsung pakai begitu saja, ijin dulu ke saya baru gunakan," ujarnya. 

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang para ASN untuk menggunakan kendaraan dinas pada mudik lebaran nanti. 

Baca juga: Pemprov Riau Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Kepala Bagian Humas Pemkot Palembang Amiruddin Sandi mengatakan, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik oleh ASN, merupakan di luar dari fungsi kendaraan itu sendiri.

"Sekda sudah mengintruksikan, penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak boleh, karena itu di luar kegunaannya. Tapi jika dalam kondisi mendesak, boleh. Tapi harus surat pengajuan dulu ke Sekda, untuk penggunaannya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com