Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Oknum Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel, Gara-gara Baju Tak Rapi hingga Dipolisikan

Kompas.com - 04/05/2019, 10:57 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus oknum pilot memukul seorang pegawai Hotel La Lisa Surabaya berinisial AR (28) terus berlanjut.

LR melaporkan pilot AG (29) ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya pada Jumat (30/4/2019) lalu sekitar pukul 05.28 WIB, di La Lisa Hotel, Jl Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi berupa penghentian sementara terhadap AG.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. AR laporkan oknum pilot AG ke polisi

Pegawai La Lisa Hotel Surabaya, AR (28), yang menjadi korban pemukulan seorang pilot Lion Air melaporkan kasus penganiayaan tersebut di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (3/5/2019).KOMPAS.com/GHINAN SALMAN Pegawai La Lisa Hotel Surabaya, AR (28), yang menjadi korban pemukulan seorang pilot Lion Air melaporkan kasus penganiayaan tersebut di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (3/5/2019).

AR bersama pihak hotel dan kuasa hukumnya melaporkan kasus pemukulan itu di SPKT Polrestabes Surabaya pada Jumat (3/5/2019).

Saat itu, AR juga sempat dimintai keterangan sekitar lima menit oleh polisi. Laporan AR tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.

Kejadian itu terjadi pada Jumat (30/4/2019) lalu sekitar pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel, Jl Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.

Saat ditanya sejumlah wartawan, AR mengaku sudah memasrahkan kasus kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

"Sudah tak jelaskan kepada pihak kepolisian. Saya menjelaskan tentang kejadian yang sama dengan di hotel," kata AR di Mapolrestabes Surabaya, Jumat.

Baca Juga: Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

2. Oknum pilot kena sanksi "grounded" 

Ilustrasi pilotnews.com.au Ilustrasi pilot

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi terhadap pilot berinisial AG yang melakukan pemukulan tersebut.

"Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya," kata Danang, Jumat (3/5/2019) pagi.

Hal itu membuat AG tidak diberikan izin tugas terbang atau di-grounded.

Lebih lanjut, Danang menjelaskan, saat ini pihak maskapai masih melakukan proses pengumpulan data, informasi, dan keterangan lainnya yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com