KOMPAS.com - Kasus oknum pilot memukul seorang pegawai Hotel La Lisa Surabaya berinisial AR (28) terus berlanjut.
LR melaporkan pilot AG (29) ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya pada Jumat (30/4/2019) lalu sekitar pukul 05.28 WIB, di La Lisa Hotel, Jl Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi berupa penghentian sementara terhadap AG.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
AR bersama pihak hotel dan kuasa hukumnya melaporkan kasus pemukulan itu di SPKT Polrestabes Surabaya pada Jumat (3/5/2019).
Saat itu, AR juga sempat dimintai keterangan sekitar lima menit oleh polisi. Laporan AR tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (30/4/2019) lalu sekitar pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel, Jl Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.
Saat ditanya sejumlah wartawan, AR mengaku sudah memasrahkan kasus kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
"Sudah tak jelaskan kepada pihak kepolisian. Saya menjelaskan tentang kejadian yang sama dengan di hotel," kata AR di Mapolrestabes Surabaya, Jumat.
Baca Juga: Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Dilaporkan ke Polisi
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi terhadap pilot berinisial AG yang melakukan pemukulan tersebut.
"Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya," kata Danang, Jumat (3/5/2019) pagi.
Hal itu membuat AG tidak diberikan izin tugas terbang atau di-grounded.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan, saat ini pihak maskapai masih melakukan proses pengumpulan data, informasi, dan keterangan lainnya yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.