PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, tertangkap tangan memiliki ratusan pil ekstasi untuk diedarkan, Kamis (2/4/2019).
Tersangka yakni Maryadi (50), yang merupakan kepala desa di Burnai Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.
Baca juga: Dihentikan, Kasus Video Viral Kepala Desa Diduga Arahkan Warga Pilih Jokowi-Maruf
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas menghentikan laju sepeda motor Maryadi saat melintas tak jauh dari rumahnya.
Maryadi, menurut Erlin, telah menjadi target polisi karena diduga sebagai bandar ekstasi.
"Mulanya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, setelah ditindaklanjuti kami langsung datang ke TKP. Saat diperiksa, ekstasi tersebut ada di motor tersangka," kata Erlin, melalui pesan singkat.
Ia mengatakan, ekstasi sebanyak 336 butir warna merah itu disimpan tersangka dengan kantong plastik. Selain ekstasi, satu paket sabu juga ditemukan petugas.
Baca juga: Plt Bupati Trenggalek Melantik Lebih dari 100 Kepala Desa Terpilih
"Kami masih mendalami dari keterangan tersangka untuk mengetahui asal narkoba tersebut. Sekarang masih diperiksa," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, Maryadi terancam dikenakan Pasal 112, Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.