TRENGGALEK, KOMPAS.com – Ratusan kepala desa terpilih, hasil pemilihan pilkades serentak pada bulan Februari 2019 lalu, dilantik oleh Plt Bupati Trenggalek Jawa Timur Mochammad Nur Arifin, Jumat (19/4/2019).
Pelantikan ildilaksanakan sehari setelah berakhirnya jabatan kepala desa lama periode 2013-2019, di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek.
Kepala desa yang resmi dilantik sebanyak 131 kepala desa terpiih, serta satu orang pelaksana jabatan (PJ). PJ kepala desa yang dilantik adalah kepala desa Nglinggis kecamatan Tugu Trenggalek, dikarenakan kepala desa terpilih meninggal dunia sebelum pelantikan.
”Tidak ada pejabat sementara, mereka (kepala desa) kami lantik hari ini meski tanggal merah (karena mereka) harus lngsung belerja, terang Mochammad Nur Arifin.
Prosesi pelantikan berjalan lancar. Plt Bupati Trenggalek yang secara langsung melantik ratusan kepala desa terpilih tersebut berpesan, agar kekuasaan yang diamanahkan tidak disalahgunakan untuk melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam waktu dekat pasca-pelantikan dilaksanakan, Plt Bupati akan kembali mengumpulkan semua kepala desa yang baru untuk membahas bersama program kerja pokok.
Selain itu, dalam tiga bulan pertama, para kepala desa harus menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa.
“Kami sepakat, bahwa satu tahun akan bertemu dua kali untuk menyesuaikan dengan perencanaan tahunan, baik di APBD induk maupun APBD perubahan. Jadi kalau ada program dari tingkat kabupaten, di tingkat desa harus suport,” ujar Mochammad Nur Arifin
Mochammad Nur Arifin menekankan, agar kepala desa memperhatikan kesejahteraan warganya. Selain itu, program sosial yang sudah ada di tingkat kabupaten yakni Gerakan Tengok Bawah Kemiskinan (Gertak), juga harus di adakan pada tingkat desa.
“Saya berharap, program gertak juga direplikasi di tingkat desa. Harapannya, nanti kepala desa tidak kesulitan membantu masyarakat miskin di desanya masing-masing ,” ucap Nur Arifin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan