Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Panggil Kepala Desa di Bogor soal Video Viral Diduga Ajak Warga Pilih Jokowi

Kompas.com - 02/04/2019, 11:35 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan memanggil kepala desa yang diduga mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam sebuah video yang viral.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris, mengatakan, pihaknya akan segera memanggil kepala desa tersebut.

"Hari Kamis (4/4/2019), kami akan minta keterangan pihak terkait untuk klarifikasi atas video itu," katanya kepada Kompas.com, Senin (2/4/2019).

Baca juga: Dilaporkan, Video Viral Kepala Desa di Bogor Diduga Arahkan Warga Pilih Jokowi-Maruf

Haris mengatakan bahwa Bawaslu awalnya menerima informasi tersebut dari Panwaslu kecamatan setempat.

Berdasarkan hasil investigasi, video tersebut direkam di salah satu desa di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Hasil pendalaman dan investigasi bahwa peristiwa itu terjadi di Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, oleh seorang kades berinisial T," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (2/4/2019).

Baca juga: Ibu Tersangka Kasus Dugaan Kampanye Hitam: Saya Memohon Maaf Pak Jokowi...

Kasus video tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 04/TM/PP/kab/13.13/III/2019 dan akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Bogor didampingi pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Sudah kami registrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya pemanggilan pihak terlapor dan para saksi peristiwa juga pemeriksaan bukti," tambahnya.

Baca juga: Alasan Mantan Kapolsek Cabut Pernyataan soal Perintah Kapolres Garut Dukung Jokowi

Dugaan pelanggaran terkait netralitas kepala desa dalam masa kampanye diatur dalam Pasal 282 dan 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bagi kepala desa yang melakukan pelanggaran itu ada ketentuan sanksi ancaman pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta dan prosesnya memang masih panjang hingga 14 hari untuk memeriksa, mengkaji dan memutuskan status temuan," ungkap Haris.

Dalam video tersebut, pria diduga kepala desa berinisial T itu berpidato dan diduga mengarahkan untuk memilih pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Ya itu, kita sudah dekat ke pemilihan presiden dan Caleg ya. Nah, kenapa sampai dikumpulkan tokoh masyarakat RT RW supaya kita semua ada kekompakan. Jadi sebagai aparatur pemerintahan ya, mudah-mudahan di Desa Cidokom ini tidak ada yang begini begitu. Jadi kami pribadi sebagai aparat pemerintahan ya, jadi harus nurut yang di atas tuh. Jadi mau tidak mau misalnya di masyarakatnya, suka tidak suka harus nurut yang di atas, yaitu harus ke presiden. Sebagai kepala desa mohon kepada tokoh masyarakat RT RW ya mohon dukungan nomor satu yaitu Bapak Jokowi. Siap tidak?" demikian perkataan pria tersebut.

"Siap, siap" teriak warga yang menjawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com