Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-rusuh, Seluruh Ruangan dan Fasilitas Rutan Pasangkayu Hancur, Warga Binaan Diinventarisir Ulang

Kompas.com - 23/04/2019, 13:48 WIB
Junaedi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PASANGKAYU, KOMPAS.com – Pasca-kerusuhan di Rutan Kelas 2b Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin (22/4/2019) kemarin, seluruh ruangan kantor dan fasilitas rutan hacur dirusak dan dibakar warga binaan yang marah.

Petugas lapas, Selasa (23/4/2019), mulai menginventarisir ulang jumlah warga binaan untuk memastikan semua warga binaan sebanyak 167 orang tidak ada yang kabur dari rutan saat insiden kerusuhan berlangsung.

“Seluruh ruangan termasuk fasilitas seperti komputer dan kaca-kaca ruangan rusak saat kerusuhan. Jumlah napi yang semula 167 orang akan diinventarisi ulang apakah ada yang kabur atau tidak," kata Kasubsi Pengelolaan Rutan, Mahmud.

Baca juga: Pasca Kerusuhan Rutan Pasangkayu Mulai Kondusif

Pihak rutan mengaku, tidak mengetahui pasti penyebab terjadinya kericuhan, sebab saat terjadi kericuhan, rutan hanya dijaga empat orang sipir.

Minimnya petugas rutan diduga menjadi salah satu penyebab pecahnya kericuhan hingga berbuntut pada pembakaran kantor rutan oleh para warga binaan.

Ratusan personel TNI-Polri dari Polres Pasangkayu dan Dandim Pasangkayu hingga hari ini masih bersiaga di rutan kelas 2b Pasangkayu pascakerusuhan.

Sementara warga binaan kini memilih akur dan kembali ke blok masing-masing.

Sejumlah wargaa binaan mengeluhkan managemen pengelolaan rutan yang tidak profesional, mulai dari masalah air minum, makanan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang lapas yang memicu kerusuhan.

Hendra, salah satu warga binaan lapas yang terlibat kasus perampokan merasa sedih.

Baca juga: Ratusan Napi Nekat Bakar Rutan Pasangkayu, Ini Penyebabnya

 

Meski ia dinyatakan sudah bebas per 21 januari 2019 lalu, namun hingga kini proses pembebasannya terus ditunda petugas lapas tanpa alasan yang jelas.

Sementara, tiga rekan Hendra yang terlibat kasus serupa sudah lama dinyatakan bebas.

“Saya ini dinyatakan bebas sejak 21 Januari, tapi sampai April saya masih ditahan di rutan dengan alasan yang tidak jelas. Ini sudah berulang kali saya pertanyakan kepada kepala rutan,” sebut Hendra.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com