Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda: Tersangka Penistaan Agama Residivis Kasus Pengeroyokan

Kompas.com - 09/04/2019, 19:49 WIB
Heru Dahnur ,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung, terus melakukan pendalaman terhadap Daud Rafles (25), pelaku dengan dugaan penistaan agama melalui rekaman video.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Istiono, mengatakan, Daud Rafles. Kini berstatus tersangka merupakan residivis yang baru bebas Desember 2018 lalu.

"Orangnya residivis kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP. Dihukum 8 bulan," kata Istiono saat jumpa pers di Mapolda Bangka Belitung, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Diduga Lakukan Penistaan Agama, Pemuda di Bangka Ditangkap Polisi

Jenderal bintang satu ini memastikan, kepolisian serius menangani kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Penyelidikan dilakukan secara berkelanjutan, dengan memanggil delapan saksi. Mapolda Babel, melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) ikut mengambil penyelidikan dan memutuskan menahan Daud Rafles.

Di hadapan polisi, Daud Rafles, mengaku merekam video untuk latihan dan koleksi pribadi. Namun, video juga disebar dalam grup WhatsApp alumni SMK.

Baca juga: Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Penistaan Agama

 

Video pun dengan cepat menyebar ke akun Facebook dan YouTube. Dalam rekaman video tersebut, Daud Rafles terlihat menyoal ayat Alquran dan memeragakan adegan azan sembari tertawa.

"Hanya omong besar," ucap Daud Rafles sembari memeragakan adegan seperti sedang azan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com