Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Lakukan Penistaan Agama, Pemuda di Bangka Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/04/2019, 17:29 WIB
Heru Dahnur ,
Rachmawati

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Polisi menahan DR (25), warga Jebus, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung karena mengunggah rekaman video yang berisi dugaan penistaan agama. Aksi DR tersebut sempat mematik kemarahan sejumlah ormas.

"Dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/4/2019).

Pada video berdurasi sekitar empat menit, pelaku mengomentari salah satu ibadah yang dilakukan salah satu agama. Pada adegan lain, pelaku memeragakan azan dan mengatakan kata-kata sindiran.

"Hanya omong besar," kata pelaku dalam adegan tersebut.

Baca juga: Slamet Melawan Diskriminasi Agama, Berharap Tak Ada Lagi Aturan Serupa

Video yang diunggah tiga hari lalu itu beredar dengan cepat di akun grup WhatsApp, Facebook dan YouTube.

Sementara itu, pada Selasa siang, kantor Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dipenuhi massa yang menuntut kejelasan status hukum pelaku.

Baca juga: Seminar PSKP UGM Ulas Isu Ancaman Ekstremisme Agama di Indonesia

Massa meminta polisi segera mengambil tindakan tegas untuk menghindari aksi main hakim sendiri. Sebelum DR diamankan polisi, massa sempat mendatangi rumah DR dan bertemu keluarganya di Jebus. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com