Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Segera Ambil Keputusan Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Libatkan Wakil Wali Kota Semarang

Kompas.com - 04/04/2019, 16:01 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menentukan keputusan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu.

Ita, sapaan Hevearita, telah dimintai keterangan oleh Bawaslu di Kantor Bawaslu Kota Semarang pada Selasa (2/4/2019) lalu setelah dua kali tidak hadir. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari dua jam.

"Kemarin sudah rapat Gakkumdu. Saya tidak bisa mendampingi karena ikut kegiatan di Batam," kata Koordiantor Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengan Sri Wahyu Ananingsih, saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019) ini.

Baca juga: Ini Alasan Wakil Wali Kota Semarang Hadiri Deklarasi Dukungan Jokowi-Maruf

Menurut Wahyu, hasil dari pemeriksaan terhadap Ita akan segera selesai. Apakah dugaan pelanggaran terbukti atau tidak menunggu kajian lebih lanjut.

"Sampai hari ini (Bawaslu Semarang) belum laporan ke saya," katanya.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, belum bersedia menjawab soal hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Ita.

Sebelumnya Naya menyatakan Wakil Wali Kota Semarang telah hadir memenuhi undangan klarifikasi pada Selasa (2/4/2019) lalu. Kehadiran Ita juga tepat di hari terakhir atau hari ke-14 proses pengkajian kasus pidana kampanye pemilu.

“Malam ini kami akan langsung menggelar rapat Sentra Gakkumdu. Kami juga sudah meminta keterangan ahli pidana maupun bahasa dari Undip,” kata Naya.

Baca juga: Ikut Deklarasi Jokowi-Maruf, Bawaslu Panggil Wakil Wali Kota Semarang

Dalam proses klarifikasi, Bawaslu memeriksa Ita dengan 29 pertanyaan seputar dugaan dukungan kepada paslon Jokowi-Ma'aruf di aula kantor kecamatan Semarang Utara.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Dalam aduannya, Ita diduga menggunakan fasilitas negara dan jabatannya untuk mengampanyekan Jokowi-Ma’ruf, pada acara silaturahmi dengan ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara di aula Kantor Kecamatan Semarang Utara, Kamis (7/3/2019).

Terlapor diduga melanggar dugaan pasal Pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com