Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangutan Dihujani 74 Peluru, BKSDA Aceh Sesali Warga Tak Paham Perlindungan Satwa

Kompas.com - 13/03/2019, 14:53 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seekor induk orangutan dikabarkan mengalami kondisi kritis akibat 74 butir peluru senapan angin bersarang di tubuhnya pada Selasa (12/3/2019).

Banyaknya peluru yang ada di tubuh orangutan pun menjadi pertanyaan, mengapa warga menembaki orangutan tersebut berkali-kali.

Atas kejadian itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyayangkan bahwa masyarakat Aceh, terutama pelaku penembakan, tidak paham bahwa orangutan termasuk satwa yang dilindungi.

"Mereka (warga) belum sadar arti penting satwa dilindungi. Masih banyak yang memburu, memperjualbelikan, masih banyak yang membunuh," ujar Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/3/2019).

Sapto mengungkapkan bahwa penyebab induk orangutan itu ditembaki warga karena mereka masuk ke kawasan permukiman, terutama kebun warga. Orangutan masuk ke permukiman karena habitatnya terganggu.

Menurut Sapto, hal ini jamak terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

"Ini awalnya ada konflik orangutan berkeliaran di kebun sawit milik warga. Kebunnya ini berbatasan dengan hutan, orangutan ini datang ke kebun dan dianggap mengganggu oleh warga," ujar Sapto.

Baca juga: Penyiksaan Orangutan dengan Senapan di Aceh Sudah 4 Kali Terjadi

Selain itu, pihak BKSDA Aceh juga meminta Kapolda Aceh untuk melakukan penertiban, karena masih banyak pemegang senapan angin yang tidak berizin.

"Makanya kami mendorong ke kepolisian untuk penertiban penggunaan senapan angin, kami akan menggalakkan lebih masif lagi untuk menyadarkan masyarakat. Kami berharap kasus ini bisa diungkap oleh hukum sehingga penembak memiliki efek jera," ujar Sapto.

Menurut Sapto, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku yang melakukan penembakan terhadap satwa dilindungi itu ancamannya bisa 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Tak hanya itu, penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibantu BKSDA Aceh telah melakukan penyelidikan untuk penembak orangutan.

Perlu diketahui, saat ini populasi orangutan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh sekitar 13.000 ekor.

Saat ini pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah mengevakuasi induk orangutan tersebut dan sedang dirawat secara intensif di Pusat Rehabilitasi Orangutan di Sibolangit, Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com