Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Mabuk di Ambon Cabuli Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 05/03/2019, 16:15 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria warga Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon berinisial ST (27) ditangkap Polres Pulau Ambon setelah mencabuli AH (6), seorang bocah yang masih kerabat dekatnya.

 

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, ST mencabuli korban dengan mengajaknya masuk ke dalam kamar mandi di rumah korban di kawasan Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Minggu (3/3/2019) sore.

Sebelum kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk karena meminum minuman keras bersama saudaranya tak jauh dari rumah korban.

“Hubungan korban dengan pelaku, korban ini masih cucunya pelaku. Jadi pelaku ke rumah korban lalu sempat meneguk miras bersama keluarganya di sana,” ujar Julkisno saat dikonfirmasi di Mapolres Pulau Ambon, Selasa (5/3/2019).

Baca juga: Lakukan Ritual Cabul, Suami-Istri Ini Berdalih untuk Buang Sial

 

Julkisno mengatakan, setelah selesai meneguk miras, tersangka kemudian berpamitan untuk pergi ke kamar mandi. Namun, setelah keluar dari kamar mandi tersangka melihat korban sedang mandi di depan kamar mandi.

Saat itu tersangka langsung mengajak korban ke dalam kamar mandi dan mencabuli korban. 

Perbuatan pelaku baru diketahui setelah salah seorang keluarga korban, S mengetuk pintu kamar mandi dan menanyakan orang yang ada di dalam kamar mandi. 

“Setelah berteriak beberapa kali, pelaku langsung membuka pintu dari dalam dan saat itu korban langsung berlari keluar. Karena heran, saksi kemudian menanyakan ke korban apa yang telah diperbuat tersangka dan saat itu korban menceritakan semuanya,” ungkapnya.

Baca juga: Suami-Istri Ditangkap Polisi Lantaran Ritual Cabul pada 2 Anaknya

S kemudian mengadukan perbuatan tersangka kepada keluarga dan orangtua korban. Sejumlah warga yang mengetahui perbuatan pelaku kemudian menghajar tersangka hingga babak belur.

Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian. 

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Teluk Ambon dan selanjutnya dibawa ke Polres Pulau Ambon untuk dimintai keterangannya. Atas perbuatan itu, tersangka diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com