Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 2,5 Tahun dengan Modus Pengobatan

Kompas.com - 04/03/2019, 17:53 WIB
Markus Yuwono,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sumarwan (59), warga Desa Bendungan, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, diamankan petugas Kepolisian Resor Gunungkidul, karena mencabuli anak tirinya berinisial AS (17).

Tindakan ini dilakukan dengan iming-iming pengobatan rukyah, dan mengecek keperawanan korban.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, peristiwa cabul ini dilakukan oleh tersangka yang bekerja di institusi negara ini sejak 2016 lalu.

"Pencabulan dilakukan saat korban sendirian di rumah tanpa pengawasan ibunya. Modusnya sebagai seorang ayah memeriksa keperawanan korban dengan cara meraba buah dada, kemaluan dan paha (korban)," kata Verena saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Senin (4/3/2019).

"Hal ini sudah dari pertengahan tahun 2016 sampai akhir tahun 2018," ucapnya.

Baca juga: Bocah Kelas 5 SD jadi Korban Pencabulan Ayah dan Kakak Kandungnya

Pencabulan dalam kurun waktu lama ini menyebabkan korban depresi dan kerap mengeluh sakit. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, dan saat pulang dengan dalih penyembuhan menggunakan rukyah, pelaku kembali mencabuli korban.

"Pada saat anak ini keluhkan sakit, ayah tirinya ini berupaya melakukan penyembuhan dengan cara rukyah. Namun rukyah mengarah ke pencabulan," ucapnya.

Verena mengatakan, korban yang tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya akhirnya melaporkan kasus ini kepada saudaranya.

"Karena tidak tahan lagi, korban cerita apa yang dialaminya ke saudaranya, dan setelah itu ibu korban tahu lalu lapor ke polres," ujarnya.

Keluarga melaporkan ke polisi pada 29 Januari 2019. Polisi kemudian memanggil Sumarwan dan beberapa orang saksi.

Setelah diperiksa beberapa kali, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"S ini profesinya sebagai PNS," ucapnya.

Baca juga: Korban Pencabulan Ayah Kandung Ditempatkan di Lokasi Khusus

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Rico Sanjaya menambahkan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti kaus warna merah garis-garis dan celana kain warna biru dongker.

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan," katanya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com