Salin Artikel

Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 2,5 Tahun dengan Modus Pengobatan

Tindakan ini dilakukan dengan iming-iming pengobatan rukyah, dan mengecek keperawanan korban.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, peristiwa cabul ini dilakukan oleh tersangka yang bekerja di institusi negara ini sejak 2016 lalu.

"Pencabulan dilakukan saat korban sendirian di rumah tanpa pengawasan ibunya. Modusnya sebagai seorang ayah memeriksa keperawanan korban dengan cara meraba buah dada, kemaluan dan paha (korban)," kata Verena saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Senin (4/3/2019).

"Hal ini sudah dari pertengahan tahun 2016 sampai akhir tahun 2018," ucapnya.

Pencabulan dalam kurun waktu lama ini menyebabkan korban depresi dan kerap mengeluh sakit. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, dan saat pulang dengan dalih penyembuhan menggunakan rukyah, pelaku kembali mencabuli korban.

"Pada saat anak ini keluhkan sakit, ayah tirinya ini berupaya melakukan penyembuhan dengan cara rukyah. Namun rukyah mengarah ke pencabulan," ucapnya.

Verena mengatakan, korban yang tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya akhirnya melaporkan kasus ini kepada saudaranya.

"Karena tidak tahan lagi, korban cerita apa yang dialaminya ke saudaranya, dan setelah itu ibu korban tahu lalu lapor ke polres," ujarnya.

Keluarga melaporkan ke polisi pada 29 Januari 2019. Polisi kemudian memanggil Sumarwan dan beberapa orang saksi.

Setelah diperiksa beberapa kali, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"S ini profesinya sebagai PNS," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Rico Sanjaya menambahkan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti kaus warna merah garis-garis dan celana kain warna biru dongker.

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan," katanya.


https://regional.kompas.com/read/2019/03/04/17533801/ayah-cabuli-anak-tiri-selama-25-tahun-dengan-modus-pengobatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke