Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pencabulan Ayah Kandung Ditempatkan di Lokasi Khusus

Kompas.com - 15/02/2019, 06:41 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - FR (2,5), korban pencabulan ayah kandungnya di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, diamankan di lokasi khusus untuk menghindari korban trauma akibat kejadian tesebut.

"Korban di tempat yang aman, jangan sampai trauma," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo, di Mapolres Bantul, Kamis (14/2/2019).

Dia mengatakan, membutuhan pemeriksaan khusus dari ahli untuk mengetahui trauma dari bocah berusia 2,5 tahun itu. 

Baca juga: Seorang Ayah Diduga Cabuli Anak Kandungnya di Bantul

"Trauma atau tidak, kami perlu pendalaman karena yang bisa ngomong seperti itu ahli," ucap dia.

Pihaknya tetap memberikan perhatian agar korban kembali ceria. 

Rudi menuturkan, ayah korban yang menjadi pelaku, FL (30), merupakan pekerja honorer sebuah instansi di Kabupaten Bantul.

Sementara, ibu korban berinisial S, setiap hari bekerja sampai sore, sehingga korban lebih banyak bersama ayah dan neneknya.

Saat itulah kemungkinan dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban, meski korban merupakan anak kandungnya.

Pelaku sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya tersebut. FL saat di Mapolres Bantul, dia membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

"Saya belum pernah berbuat seperti itu kepada anak saya. Itu fitnah dari ibunya," ucap FL.

Namun, dari hasil visum dan keterangan, FL disangkakan melakukan perbuatan pencabulan.

Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi SMK di Solo, Polisi Duga Korban Lebih dari 1 Orang

 

"Jadi, yang bersangkutan masih belum kooperatif. (Tapi) kami tidak mengejar pengakuan dari tersangkan, karena di (pasal) 180 KUHAP, pengakuan tersangka merupakan paling bawah dari pembuktian. Jadi, kami berdasarkan laporan, saksi, dan alat bukti lainnya," ucap dia.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com