KOMPAS.com - Tersangka kasus penganiayaan dua remaja, Bahar Bin Smith, dijerat pasal berlapis, salah satunya tentang pasal Perlindungan Anak di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2/2019).
Jaksa menjerat tersangka dengan pasal Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara antara lima tahun hingga maksimal 12 tahun.
Sementara itu, tim kuasa hukum Bahar meminta hakim untuk memindahkan Bahar bin Smith ke Lapas Cibinong atau rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Dalam persidangan pada hari Kamis, jaksa penuntut umum kemudian membacakan surat dakwaan Bahar.
Bahar didakwa dengan pasal berlapis melalui lima tahapan, yakni primair, subsidair, kedua primair, lebih subsidair, lebih subsidair lagi.
Adapun pasal berlapis yang menjerat Bahar dalam dakwaan itu yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa, ketika membacakan surat dakwaan, Kamis.
Baca Juga: Bahar Bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya tentang Perlindungan Anak
Jaksa mengungkapkan kronologi awal penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap dua remaja, CAJ dan MKU.
Kasus tersebut berawal saat itu korban CAJ diajak korban MKU untuk mengisi acara di Seminyak Bali, pada Senin (26/11/2018). Sesampainya di Bali keduanya kemudian menghubungi panitia acara.
Entah alasan apa, CAJ mengaku sebagai Bahar bin Smith. Hal itu juga atas sepengetahuan MKU.
Setelah itu, perbuatan CAJ sampai ke telinga Bahar bin Smith. Terdakwa pun geram dan memerintahkan orang-orangnya untuk mencari CAJ dan MKU.