Salin Artikel

5 Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Dijerat UU Perlindungan Anak hingga Aksi Pendukung Bahar

KOMPAS.com - Tersangka kasus penganiayaan dua remaja, Bahar Bin Smith, dijerat pasal berlapis, salah satunya tentang pasal Perlindungan Anak di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2/2019).

Jaksa menjerat tersangka dengan pasal Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara antara lima tahun hingga maksimal 12 tahun.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bahar meminta hakim untuk memindahkan Bahar bin Smith ke Lapas Cibinong atau rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Dalam persidangan pada hari Kamis, jaksa penuntut umum kemudian membacakan surat dakwaan Bahar.

Bahar didakwa dengan pasal berlapis melalui lima tahapan, yakni primair, subsidair, kedua primair, lebih subsidair, lebih subsidair lagi.

Adapun pasal berlapis yang menjerat Bahar dalam dakwaan itu yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa, ketika membacakan surat dakwaan, Kamis.

Jaksa mengungkapkan kronologi awal penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap dua remaja, CAJ dan MKU.

Kasus tersebut berawal saat itu korban CAJ diajak korban MKU untuk mengisi acara di Seminyak Bali, pada Senin (26/11/2018). Sesampainya di Bali keduanya kemudian menghubungi panitia acara.

Entah alasan apa, CAJ mengaku sebagai Bahar bin Smith. Hal itu juga atas sepengetahuan MKU.

Setelah itu, perbuatan CAJ sampai ke telinga Bahar bin Smith. Terdakwa pun geram dan memerintahkan orang-orangnya untuk mencari CAJ dan MKU.

Pada 1 Desember 2018, CAJ dan MKU dijemput orang suruhan terdakwa ke Pondok Pesantren Tajul Alawin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Di tempat inilah peristiwa penganiayaan terhadap dua korban tersebut terjadi hingga mengakibatkan keduanya luka-luka.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat," kata Jaksa.

Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, meminta hakim untuk memindahkan Bahar bin Smith ke Lapas Cibinong atau Rutan Kebonwaru.

"Kalau diijinkan Lapas Cibinong, kalau tidak ya alternatifnya Kebonwaru Bandung," harap Ichwan usai sidang perdana Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).

Permintaan tersebut menyusul terbatasnya waktu bertemu dengan kliennya, apabila masih ditahan di Mapolda Jabar.

Atas pertimbangan lokasi dan ketenangan saat jalani sidang, Rabu (6/3/2019) pekan depan sidang lanjutan kasus penganiayaan dua pemuda oleh Bahar bin Smith akan dipindah ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad usai menutup sidang perdana Bahar bin Smith dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadian Negeri Bandung, Kamis (28/2/2019).

"Tanggal 6 februari nanti sidang akan digelar di gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung," kata Edison.

Selain itu, ruangan yang besar dan representatif pun menjadi pertimbangan mengapa, persidangan dengan terdakwa Bahar Bin Smith ini dipindah ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung. "Di sana tempatnya lebih representatif," katanya

Sekelompok massa melakukan aksi dukungan untuk Bahar di luar gedung Pengadilan Negeri Bandung.

Kelompok massa yang membawa sejumlah spanduk ini bahkan mengatakan tidak rela Bahar dipenjara.

Nyanyian orasi disurakan dalam aksi tersebut, bahkan mereka menyatakan perlawanan terhadap aksi kriminalisasi terhadap Bahar.

Setelah proses pengadilan dengan terdakwa Bahar bin Smith usai, massa pun ikut membubarkan diri.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17), di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kabupaten Bogor, dan menyebabkan luka-luka.

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)

https://regional.kompas.com/read/2019/03/01/10001281/5-fakta-sidang-bahar-bin-smith-dijerat-uu-perlindungan-anak-hingga-aksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke