Pada 1 Desember 2018, CAJ dan MKU dijemput orang suruhan terdakwa ke Pondok Pesantren Tajul Alawin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Di tempat inilah peristiwa penganiayaan terhadap dua korban tersebut terjadi hingga mengakibatkan keduanya luka-luka.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat," kata Jaksa.
Baca Juga: Ini Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, meminta hakim untuk memindahkan Bahar bin Smith ke Lapas Cibinong atau Rutan Kebonwaru.
"Kalau diijinkan Lapas Cibinong, kalau tidak ya alternatifnya Kebonwaru Bandung," harap Ichwan usai sidang perdana Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
Permintaan tersebut menyusul terbatasnya waktu bertemu dengan kliennya, apabila masih ditahan di Mapolda Jabar.
Baca Juga: Rabu Pekan Depan, Sidang Bahar bin Smith Dipindah
Atas pertimbangan lokasi dan ketenangan saat jalani sidang, Rabu (6/3/2019) pekan depan sidang lanjutan kasus penganiayaan dua pemuda oleh Bahar bin Smith akan dipindah ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad usai menutup sidang perdana Bahar bin Smith dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadian Negeri Bandung, Kamis (28/2/2019).
"Tanggal 6 februari nanti sidang akan digelar di gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung," kata Edison.
Selain itu, ruangan yang besar dan representatif pun menjadi pertimbangan mengapa, persidangan dengan terdakwa Bahar Bin Smith ini dipindah ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung. "Di sana tempatnya lebih representatif," katanya
Baca Juga: Berkas Belum Lengkap, Polda Jabar Perpanjang Penahanan Bahar bin Smith
Sekelompok massa melakukan aksi dukungan untuk Bahar di luar gedung Pengadilan Negeri Bandung.
Kelompok massa yang membawa sejumlah spanduk ini bahkan mengatakan tidak rela Bahar dipenjara.
Nyanyian orasi disurakan dalam aksi tersebut, bahkan mereka menyatakan perlawanan terhadap aksi kriminalisasi terhadap Bahar.
Setelah proses pengadilan dengan terdakwa Bahar bin Smith usai, massa pun ikut membubarkan diri.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17), di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kabupaten Bogor, dan menyebabkan luka-luka.
Baca Juga: Pengacara Minta Penahanan Bahar bin Smith Dipindah, Ini Sebabnya
Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.