BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Bahar bin Smith.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, bahwa perpanjang masa penahanan terhadap Bahar bin Smith ini dilakukan selama 40 hari.
Seperti diketahui, Bahar ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018.
Baca juga: Ini Respon Kapolda Jabar Soal Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith
"Perpanjang penahanan," kata Agung, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/1/2019).
Perpanjangan ini dilakukan lantaran adanya koreksi pemberkasan dari kejaksaan. "Kemarin ada koreksi berkas dari Jaksa (P19), makanya kita perpanjangan masa penahanannnya," ucap dia.
Selain Bahar, perpanjangan masa penahanan pun dilakukan terhadap tersangka lainnya yakni BA dan AG, yang saat ini masih dalam proses pelengkapan berkas.
Baca juga: Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith
Diberitakan sebelumnya, Bahar menjadi tersangka karena telah menganiaya dua remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18), yang telah mengaku-ngaku sebagai Bahar saat kedua korban sedang di Bali.
Adapun penganiayaan kedua remaja ini dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (1/12/2018) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.