Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Pencuri Mobil Bak Terbuka Antar-provinsi Diciduk di Sukabumi

Kompas.com - 28/02/2019, 09:32 WIB
Budiyanto ,
Khairina

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - M alias Ubed (50) seorang pencuri mobil bak terbuka kambuhan kembali diciduk Polsek Cisaat dari wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Temannya, Mis (30) dalam aksi pencurian mobil di Desa Sukamantri, Cisaat masih diburu. Selain itu, polisi juga membekuk dua penadahnya, S alias J (37), dan S (54).

"Tersangka M ini kami tangkap tiga hari setelah ada laporan korban yang mobilnya dicuri. Tersangka M ditangkap di rumahnya,' ungkap Kepala Polsek Cisaat Kompol Budi Setiana pada konferensi pers, Rabu (27/2/2019).

Hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka M ini merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor spesialis mobil pick up (bak terbuka).

Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil di Wajo

Aksi tersangka M ini bukan hanya di wilayah Sukabumi saja, melainkan di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Cianjur.

"Sesuai pengakuannya, diperkirakan ada 40 tempat kejadian perkara sejak 1995 hingga sekarang," kata dia.

"Dia juga sudah keluar masuk penjara. Di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sudah empat kali vonis pengadilan antara satu hingga dua tahun," sambungnya.

Budi menuturkan, sasaran tersangka M ini mencuri mobil bak terbuka di antaranya yang di parkir di dalam garasi dan diparkir di luar rumah atau di pinggir jalan.

Dalam setiap aksinya dilakukan sendiri atau dengan temannya.

"Aksi pencurian di Sukabumi ini dilakukan berdua, dengan temannya Mis. Saat ini Mis masih dalam pengejaran dan sudah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.

Menurut Budi, dalam setiap aksi pencurian mobil bak terbuka, tersangka M ini hanya membutuhkan waktu sekitar tiga menit.

Mobil hasil curiannya langsung dijual ke penadah, setiap mobil seharga Rp12 juta.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara pencurian di Desa Sukamantri, Cisaat pada Jumat (15/2/2019) di antaranya satu unit Mitsubishi Colt T120SS, plat nomor palsu, dan kunci palsu.

Atas perbuatannya, kata Budi, tersangka utama pencurian akan dijerat KUHP pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sedangkan bagi penadahnya dijerat KUHP pasal 481 juncto 489 juncto 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com