Salin Artikel

Residivis Pencuri Mobil Bak Terbuka Antar-provinsi Diciduk di Sukabumi

SUKABUMI, KOMPAS.com - M alias Ubed (50) seorang pencuri mobil bak terbuka kambuhan kembali diciduk Polsek Cisaat dari wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Temannya, Mis (30) dalam aksi pencurian mobil di Desa Sukamantri, Cisaat masih diburu. Selain itu, polisi juga membekuk dua penadahnya, S alias J (37), dan S (54).

"Tersangka M ini kami tangkap tiga hari setelah ada laporan korban yang mobilnya dicuri. Tersangka M ditangkap di rumahnya,' ungkap Kepala Polsek Cisaat Kompol Budi Setiana pada konferensi pers, Rabu (27/2/2019).

Hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka M ini merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor spesialis mobil pick up (bak terbuka).

Aksi tersangka M ini bukan hanya di wilayah Sukabumi saja, melainkan di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Cianjur.

"Sesuai pengakuannya, diperkirakan ada 40 tempat kejadian perkara sejak 1995 hingga sekarang," kata dia.

"Dia juga sudah keluar masuk penjara. Di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sudah empat kali vonis pengadilan antara satu hingga dua tahun," sambungnya.

Budi menuturkan, sasaran tersangka M ini mencuri mobil bak terbuka di antaranya yang di parkir di dalam garasi dan diparkir di luar rumah atau di pinggir jalan.

Dalam setiap aksinya dilakukan sendiri atau dengan temannya.

"Aksi pencurian di Sukabumi ini dilakukan berdua, dengan temannya Mis. Saat ini Mis masih dalam pengejaran dan sudah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.

Menurut Budi, dalam setiap aksi pencurian mobil bak terbuka, tersangka M ini hanya membutuhkan waktu sekitar tiga menit.

Mobil hasil curiannya langsung dijual ke penadah, setiap mobil seharga Rp12 juta.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara pencurian di Desa Sukamantri, Cisaat pada Jumat (15/2/2019) di antaranya satu unit Mitsubishi Colt T120SS, plat nomor palsu, dan kunci palsu.

Atas perbuatannya, kata Budi, tersangka utama pencurian akan dijerat KUHP pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sedangkan bagi penadahnya dijerat KUHP pasal 481 juncto 489 juncto 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka M membenarkan telah mencuri mobil bak terbuka termasuk membantu menjual sekitar 40 TKP.

Ia menjelaskan, puluhan mobil yang dicuri berasal dari wilayah Sukabumi, Bogor, Jakarta, Bekasi dan Cianjur.

"Mobil dijual seharga sembilan juta rupiah, uangnya dipakai untuk foya-foya," aku tersangka M yang keluar dari Lapas Paledang Bogor tahun 2014 lalu.

Menurut dia, mencuri mobil di Cisaat ini merupakan yang pertama kali sejak keluar dari Lapas Paledang.

Karena, setelah keluar dari lapas sempat ikut kerja pada proyek-proyek di pembangunan jalan.

"Terpaksa lagi mencuri mobil karena anak butuh uang. Padahal saya sudah tidak mau lagi mencuri," ujar Ubed.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/28/09322631/residivis-pencuri-mobil-bak-terbuka-antar-provinsi-diciduk-di-sukabumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke