Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Sabu, IRT Residivis Kasus Narkoba Ini Ditangkap

Kompas.com - 05/02/2019, 16:28 WIB
Masriadi ,
Krisiandi

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com- Tim satuan narkoba, Polres Aceh Utara, menangkap, Is (45) dalam sebuah aksi penyamaran di Desa Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (4/2/2019) malam.

Ibu rumah tanggal asal Desa Linggong, Kecamatan Matang Geulumpang Dua, Kabupaten Bireun, diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan pernah ditahan di Lapas Idi, Kabupaten Aceh Timur dengan masa hukuman tiga tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, Selasa (5/2/2019) menyebutkan, Is terbilang licin saat beraksi menjual paket sabu-sabu ke para pelanggannya.

“Kita terima laporan, ibu ini kerap menjual sabu-sabu. Lalu diatur rencana menyamar, petugas pura-pura membeli sabu-sabu itu, dan kita tangkap saat dia menyerahkan sabu-sabu seberat 61,50 gram,” katanya.

Baca juga: Polisi Tembak Pengedar Narkoba dengan Modus Baru

Ildani mengatakan, dari pegamatan polisi, pelaku tampak lihai menghindari penangkapan. Sejak awal, Is beberapa kali mengubah lokasi transaksi.

Pada akhirnya, disepakati transaksi di sebuah rumah di Desa Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Setelah pelaku menyerahkan sabu-sabu, polisi langsung menangkapnya. Menurut Ildani, Is pernah berbisnis narkoba hingga ditahan ditangkap Polres Aceh Timur tiga tahun lalu dan menjalani seluruh masa tahanan di kabupaten itu.

“Jadi pelaku ini residivis, sekarang sudah di tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional provinsi Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 18 kilogram sabu asal Malaysia. Dalam penangkapan ini petugas menangkap tujuh orang. Dua di antaranya sepasang suami istri asal Madura yang diduga sebagai bandar narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com