Salin Artikel

Jual Sabu, IRT Residivis Kasus Narkoba Ini Ditangkap

Ibu rumah tanggal asal Desa Linggong, Kecamatan Matang Geulumpang Dua, Kabupaten Bireun, diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan pernah ditahan di Lapas Idi, Kabupaten Aceh Timur dengan masa hukuman tiga tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, Selasa (5/2/2019) menyebutkan, Is terbilang licin saat beraksi menjual paket sabu-sabu ke para pelanggannya.

“Kita terima laporan, ibu ini kerap menjual sabu-sabu. Lalu diatur rencana menyamar, petugas pura-pura membeli sabu-sabu itu, dan kita tangkap saat dia menyerahkan sabu-sabu seberat 61,50 gram,” katanya.

Ildani mengatakan, dari pegamatan polisi, pelaku tampak lihai menghindari penangkapan. Sejak awal, Is beberapa kali mengubah lokasi transaksi.

Pada akhirnya, disepakati transaksi di sebuah rumah di Desa Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Setelah pelaku menyerahkan sabu-sabu, polisi langsung menangkapnya. Menurut Ildani, Is pernah berbisnis narkoba hingga ditahan ditangkap Polres Aceh Timur tiga tahun lalu dan menjalani seluruh masa tahanan di kabupaten itu.

“Jadi pelaku ini residivis, sekarang sudah di tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/05/16284041/jual-sabu-irt-residivis-kasus-narkoba-ini-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke