PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menembak kaki seorang pengedar sabu-sabu berinsial Rudi (29), warga Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.
Saat diamankan pada 30 Januari, Rudi kepadatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, Rudi ditangkap di Jalan Bay Pass, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumsel setelah mengambil paket sabu-sabu yang dibuang dari dalam mobil berpelat Jambi.
Zulkarnain mengatakan, Rudi menggunakan modus baru dalam menyamarkan aksinya.
"Ada satu mobil yang datang, lalu melemparkan tiga bungkusan. Saat itu Rudi kita tangkap dan diperiksa, bungkusan itu berisi tiga kilo sabu. Pelaku juga kita lumpuhkan karena mencoba melawan," kata Zulkarnain kepada wartawan dalam konfrensi pers di Polda Sumatera Selatan, Senin (4/2/2019).
Baca juga: BNNP Riau Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu Jaringan Malaysia
Rudi mengaku diperintahkan oleh seorang napi berinisial IK dari balik Lapas Mata Merah, Palembang untuk mengedarkan sabu-sabu yang dikirim dari China melalui Malaysia. Sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke seluruh wilayah di Indonesia.
Rudi dan IK kerap berkomunikasi melalui sambungan telepon sejak 2016.
Saat ini Rudi ditahan di Mapolda Sumatera Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kemenkumham Sebut Oknum Sipir Pengedar Narkoba Sudah Lama Dipecat
"Karena alat komunikasi tersebut, sehingga mereka bisa berhubungan dengan para kurir. Ini yang selalu terjadi. Semestinya alat komunikasi tidak diperbolehkan di Rutan, " ujar Zulkarnain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.