LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Tim Polres Lhokseumawe menangkap 13 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Penangkapan itu dilakukan sepanjang Januari 2019.
Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (4/2/2019), menyebutkan, dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja 16,2 kilogram dan sabu seberat 49,28 gram.
“Mereka ditangkap di tempat terpisah dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe dari Kecamatan Banda Sakti, Muara Batu, Dewantara, Sawang, Syamtalira Bayu, Muara Satu dan Kecamatan Banda Baro,” sebut Ahzan.
Dia mengatakan, 13 orang yang ditangkap itu terdiri atas empat orang terkait kasus sabu-sabu dan sisanya kasus ganja.
Mereka, sambung Ahzan, dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 127 UU No 35/2009 tentang Pengguna dan Pengedar Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
“Kami apresiasi kerja sama masyarakat yang berani melaporkan praktik peredaran narkoba di wilayahnya. Sehingga, polisi mudah menangkap pelakunya. Peran masyarakat penting untuk menekan peredaran narkoba di Lhokseumawe,” kata Ahzan.
Baca juga: WN Prancis Gembong Narkoba yang Kabur Tertangkap di Hutan Pusuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.