AMBON, KOMPAS.com - Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyita 400 botol minuman keras (miras) tradisional jenis sopi saat menggelar razia di kawasan Dermaga Penyeberangan Feri Hunimua, di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Selasa (12/2/2019).
Wakil Kepala Polres Pulau Ambon Kompol Ferry Mulyana mengatakan, miras tersebut disita polisi setelah memeriksa sejumlah minibus yang baru saja turun dari kapal feri.
Ratusan liter miras itu dititip pemiliknya melalui sejumlah mobil angkutan saat hendak menuju Kota Ambon.
“Jumlahnya ada 400 liter, semuanya diamankan dari sejumlah mobil yang melintas dengan kapal feri,” ujar Ferry kepada wartawan di Mapolres Pulau Ambon, Selasa.
Baca juga: Dua Wanita Ditangkap karena Jual Miras di Mobil
Ferry mengatakan, ratusan liter miras itu berasal dari sejumlah wilayah di Pulau Seram seperti Waisala, Piru, Waipia dan Masohi. Saat diamankan, ratusan miras disembunyikan di dalam dalam karung dan beberapa miras lainnya dikemas dalam kertas plastik dan disimpan di dalam karton.
Ferry mengatakan, razia terhadap peredaran miras jenis sopi gencar dilakukan karena sopi selama ini menjadi penyebab utama sejumlah aksi kejahatan dan kriminalitas di masyarakat.
Baca juga: Dua Pemuda Karawang Tewas Setelah Tenggak Miras Oplosan
Ratusan miras tradisional tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Pulau Ambon untuk diamankan dan akan dimusnahkan
“Miras ini sangat membuat keresahan di masyarakat dan selalu menjadi sumber dari gangguan kantibmas dan juga kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Ambon,” kata Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.