PAPUA, KOMPAS.com - Polsek Jayapura Selatan mengamankan dua wanita karena kedapatan menjual minuman keras (miras) secara illegal dengan menggunkan mobil, Minggu (10/2/2019) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Polsek Jayapura selatan melakukan patroli rutin kewilayahan sambil memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga.
"Kasus ini sudah ditangani Polsek Jayapura Selatan," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustohfa Kamal dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam.
Saat itu, mereka sedang berpatroli memantau akrivitas warga di seputaran Lapangan Ampas Entop, Kelurahan Kelapa Dua.
Mereka kemudian menemukan dua wanita sedang menjual minuman keras secara illegal menggunakan sebuah mobil.
Baca juga: Dua Pemuda Karawang Tewas Setelah Tenggak Miras Oplosan
Petugas langsung memeriksa mobil tersebut dan menemukan 7 botol Anggur Merah, 4 botol Wiski Drum, 1 botol Mansion House, 3 botol Vodka, 6 botol Bir Hitam, dan 15 kaleng jumbo Bir Putih.
Kedua Wanita itu kemudian dibawa ke Kantor Polsek Jayapura Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Kedua wanita itu diketahui Emi Jayariani selaku pemilik minuman keras, dan Rini alias Acce selaku penjual.
Baca juga: Mabuk Miras, Seorang Anak di Papua Tikam Ibu Kandungnya Sendiri
Kamal mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang kedapatan menjual dan mengonsumsi minuman keras sesuai hukum yang berlaku.
Sebab, minuman keras menjadi salah satu pemicu terjadi suatu tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.