Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus Siswa Tantang Guru, DPRD Gresik Siapkan Raperda untuk Lindungi Profesi Guru

Kompas.com - 11/02/2019, 17:42 WIB
Hamzah Arfah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kejadian yang dialami Nur Khalim, salah seorang guru di SMP PGRI Wringinanom, yang sempat ditantang oleh siswanya ketika coba mengingatkan untuk tidak merokok di dalam kelas, menjadi pelajaran banyak pihak akan posisi tenaga pengajar yang cukup dilematis.

Di saat menghadapi siswa bandel seperti halnya AA, para guru pun harus berpikir ulang untuk mengambil tindakan, supaya mereka bisa terhindar dari ancaman sanksi pelanggaran HAM (hak asasi manusia) bila nanti menegakkan kedisiplinan kepada siswa.

Guna mengaspirasi akan hal-hal seperti itu, jajaran DPRD Gresik khususnya mereka yang berada di komisi IV mengaku, sebenarnya sudah mulai merancang Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan kepada tenaga pendidik dan guru.

Baca juga: Hadapi Siswa seperti AA, Para Guru Akui dalam Posisi Dilematis

"Sekarang posisinya sudah di pihak ketiga, baru besok Kamis (14/2/2019) di FGD (Forum Grup Discussion) kan. Pembuatannya kan kerja sama dengan pihak ketiga, Universitas Negeri Jember. Besok Kamis itu di FGD kan oleh tim dengan Komisi IV, kemudian awal Maret baru dipublik hearing-kan, dan baru kemudian di paripurnakan untuk dibentuk Pansus (Panitia Khusus)," ujar ketua komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda, saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/2/2019).

Menurut Huda, untuk tahapan FGD direncanakan bakal dilaksanakan di Malang, Jawa Timur. Dengan pihaknya berharap, nantinya hak-hak guru dan tenaga pengajar di sekolah bakal terwadahi dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

"Ini kan lebih spesifik pada guru, baik guru maupun tenaga administrasi di sekolah. Jadi banyak hal yang kita inginkan dalam Perda itu nantinya, terutama perlindungan guru-guru kita dalam proses belajar-mengajar," ucap dia.

Baca juga: Jawaban Kadis Pendidikan Gresik Terkait Masa Depan Siswa yang Merokok dan Tantang Guru

"Contoh kasus di Wringinanom itu kan bukti, bagaimana lemahnya posisi guru kita hari ini. Ketika anak berani, kemudian guru itu tidak berani berbuat apa-apa karena merasa ketakutan apabila kemudian ada persoalan hukum, misalnya ada pelanggaran HAM (hak asasi manusia) dan undang-undang perlindungan anak. Tapi satu sisi, kalau ini dibiarkan terus, kan menjadi problem di dunia pendidikan," jelasnya.

Huda juga menjelaskan, bila Raperda tersebut sudah lama diwacanakan oleh pihaknya. Ia pun menolak, jika Raperda ini mulai dibuat lantaran adanya kasus di SMP PGRI Wringinanom, yang melibatkan siswa AA dengan guru IPS Nur Khalim.

"Raperda ini kan prosesnya sudah sejak 2018. Jadi bukan karena kasus ini terus kita tiba-tiba buat Raperda, kan nggak bisa. Sebab prosesnya, harus masuk propem Perda dulu, kajian dan seterusnya. Terutama, yang dilandasi oleh Permendiknas no.10 tahun 2017," kata dia.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Siswa Merokok di Kelas Tantang Guru | Akhir Kasus Menantu Tuntut Mertua

Ia pun mengatakan, Raperda tersebut nantinya tidak hanya mengatur masalah ketegasan guru kepada anak didiknya, namun juga mengenai kesejahteraan sang tenaga pendidik.

"Termasuk di dalamnya terkait kesejahteraan, kesehatan guru, dan perlindungan guru atas hak intelektual, semua akan diatur di sana. Juga kewajiban pemerintah, kewajiban institusi baik pusat maupun daerah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com