Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM, Sepakat Damai hingga Bantuan Dana Pendidikan

Kompas.com - 06/02/2019, 10:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kasus dugaan pelecehan seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial AN akhirnya berakhir secara damai. 

AN dan HS sepakat saling memaafkan dan menyelesaikan masalah mereka dengan menandatangani nota kesepakatan di hadapan jajaran rektorat UGM pada hari Senin (4/2/2019).

Pihak kepolisian pun mengapresiasi penyelesaian kasus tersebut. Sementara itu, UGM memberikan bantuan dana pendidikan bagi AN dan biaya konseling kepada AN dan HS. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Kasus pelecehan diselesaikan secara damai

Dari kiri ke kanan, Dekan Fakultas Teknik Nizam (menggunakan ikat kepala), Rektor UGM Panut Mulyono, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni Paripurna P Sugarda dan Dekan Fisipol Erwan Agus saat jumpa pers terkait penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual di KKN UGM pada pertengahan 2017 lalu, di ruang Rektor UGM, Senin (4/2/2019).KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA Dari kiri ke kanan, Dekan Fakultas Teknik Nizam (menggunakan ikat kepala), Rektor UGM Panut Mulyono, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni Paripurna P Sugarda dan Dekan Fisipol Erwan Agus saat jumpa pers terkait penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual di KKN UGM pada pertengahan 2017 lalu, di ruang Rektor UGM, Senin (4/2/2019).

Penyelesaian kasus dugaan pelecehan tersebut disepakati oleh HS, AL, dan pihak UGM pada Senin (4/2/2019) dengan menandatangani nota kesepakatan.

"Hari ini telah disepakati penyelesaian peristiwa di KKN antara Saudara HS, AN, dan juga UGM," kata Rektor UGM Panut Mulyono dalam jumpa pers di ruang rektorat, Senin (4/2/2019).

Pertemuan tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni HS dan AN. Selain itu, hadir pula rektor UGM, dekan Fakultas Teknik dan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, wakil rektor Bidang Kerja Sama dan alumni serta wakil rektor Bidang Pendidikan Pengajaran dan Kemahasiswaan.

"Pihak-pihak terkait dengan kesungguhan hati, ikhlas, dan lapang dada dan saling bersepakat memilih penyelesaian non-litigasi atau penyelesaian internal Universitas Gadjah Mada," katanya.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual saat KKN UGM Dapat Bantuan Biaya Pendidikan

2. Penjelasan UGM terkait kasus dugaan pelecehan seksual

Ilustrasi pelecehan seksualJupiterimages Ilustrasi pelecehan seksual

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni Paripurna P Sugarda mengatakan, proses penyelesaian ini memakan waktu lama karena kasusnya terbilang sensitif.

"Kita harus mengutamakan aspek prudensial, kehati-hatian untuk seminimal mungkin menimbulkan dampak, terutama psikologis dan dampak-dampak lainya kepada adik-adik yang terlibat dalam kasus tersebut," tuturnya.

Paripurna mengatakan, penyelesaian kasus ini tidak lepas dari peran dekan Fakultas Teknik dan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang turut serta melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak.

"Kami berterima kasih kepada kedua dekan adik-adik ini yang turut serta melakukan pendekatan dan menyadarkan agar segera menyelesaikan kasus ini, melihat ke depan dan mengambil pelajaran dari kasus ini," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KKN UGM Diselesaikan Secara Damai

3. Rektor UGM: Saudari AN dan HS sudah sepakat damai

Rektor UGM Panut Mulyono saat menemui wartawan usai memberikan penjelasan kepada Ombudsman RI perwakilan DIY KOMPAS.com / Wijaya Kusuma Rektor UGM Panut Mulyono saat menemui wartawan usai memberikan penjelasan kepada Ombudsman RI perwakilan DIY

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com