Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuh 3 Warga di Buru Selatan Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 04/02/2019, 17:33 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kasubag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai mengatakan, tersangka NN diancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap tiga warga Desa Wailikut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Tiga warga Buru Selatan yaitu Irma Saleky (37), FP (7), dan FN (1) tewas dengan luka di bagian kepala dan sekujur tubuh di dua lokasi berbeda, Sabtu (2/2/2019).

“Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujar Dede saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis di Buru Selatan yang Gegerkan Warga

Dede mengatakan, NN disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c UU RI Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Sebagaimana telah dirubah dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka diancam pasal berlapis," ujar Dede.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Buru Selatan Ditangkap Polisi

Diberitakan sebelumnya, NN tega membunuh tiga warga Kabupaten Buru Selatan yaitu Irma Saleky (37), FP (7) dan FN (1), pada Sabtu malam. 

NN membunuh Irma karena sakit hati cintanya ditolak. Sedangkan FP dan FN dibunuh karena tersangka sakit hati dengan orangtua kedua korban. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com