Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jabar Serahkan Kasus Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers

Kompas.com - 25/01/2019, 18:25 WIB
Putra Prima Perdana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat bersama tim gugus tugas (Bawaslu, KPU, KPUD) telah melakukan kajian terhadap tabloid Indonesia Barokah yang beredar di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Bawaslu Jawa Barat dan tim gugus tugas menyerahkan penyelesaian kasus tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.

Baca juga: Wali Kota Surakarta Berharap Masyarakat Tak Terpancing Konten Indonesia Barokah

“Secara legalitas dan substansi isi merupakan kewenangan Dewan Pers. Oleh karena itu, tim gugus tugas menyerahkan ke pihak Dewan Pers untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan, saat konferensi pers, di Jalan Turangga, Kota Bandung, Jumat (25/1/2019).

Bawaslu menyatakan, isi tabloid ini tidak menyalahi aturan pemilu.

“Terkait dengan materi, dalam konteks kepemiluan, tidak terdapat unsur yang dianggap melanggar ketentuan yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar dia.

Bawaslu dan tim gugus tugas saat melakukan kunjungan juga tidak menemukan alamat redaksi Indonesia Barokah seperti yang tertera di dalam tabloid.

Alamat redaksi berdasarkan tabloid itu yakni di Pondok Melati, Kota Bekasi.

Baca juga: Bawaslu Jawa Barat Temukan Tabloid Lain Mirip Indonesia Barokah

“Alamat redaksi yang sebagaimana tertera dalam tabloid Indonesia Barokah, tidak dapat ditemukan atau fiktif,” kata dia.

Bawaslu Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat di Jawa Barat, agar tetap kritis dalam mencerna informasi yang didapat di tengah-tengah masa Kampanye Pileg dan Pilpres 2019.

“Bawalsu Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat agar tetap kritis dan cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi dari berbagai sumber,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com