Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jawa Barat Temukan Tabloid Lain Mirip "Indonesia Barokah"

Kompas.com - 25/01/2019, 17:33 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sejumlah tabloid lain yang mirip dengan tabloid "Indonesia Barokah" yang belakangan ini ramai diperbincangkan.

Kepala Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi mengatakan, tiga tabloid tersebut bernama "Pesantren Kita", "Kaffah" dan "Media Umat".

“Indonesia Barokah ditemukan lebih awal, 18 Januari 2019. Kaffah, Pesantren Kita dan Media Umat kita temukan tiga hari lalu,” kata Zaki saat ditemui di kantor Bawaslu Jawa Barat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Jumat (25/1/2019).

Lebih lanjut Zaki mengatakan, tabloid Pesantren Kita ditemukan beredar di wilayah Sukabumi. Sementara tabloid Kaffah dan Media Umat didapati di Kabupaten Bogor.

“Sama dengan Indonesia Barokah distribusinya ke pesantren dan ke masjid,” ungkapnya.

Baca juga: 21 Masjid di Kabupaten Bekasi Terima Tabloid Indonesia Barokah

Serupa dengan tabloid Indonesia Barokah, alamat kantor redaksi tabloid Kaffah, Media Umat dan Pesantren Kita yang dicantumkan di dalam tabloid palsu alias fiktif.

Tabloid Pesantren Kita kantor redaksinya ditulis di Bogor. Sementara Kaffah dan Media Umat di Jakarta Selatan. Distribusikannya lewat kantor pos dan ojek online untuk area Kota Bekasi dan Depok,” katanya.

Ditanya soal isi, Zaki mengaku Bawaslu tidak berkompeten untuk menentukan apakah konten-konten dalam tabloid-tabloid tersebut memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik atau tidak.

Baca juga: Di Grobogan, Tabloid Indonesia Barokah Sudah Tersebar di 19 Kecamatan

Namun demikian, seluruh konten dinyatakan oleh Bawaslu tidak menyalahi aturan pemilu meski di dalamnya terdapat berita-berita yang menyudutkan pasangan calon presiden yang bertarung dalam Pilpres 2019.

"Secara legalitas dan substansi isi menjadi kewenangan Dewan Pers. Kami menyerahkan ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti. Terkait materi dalam konteks kepemiluan tidak terdapat unsur melanggar ketentuan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com