MUSIRAWAS, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musirawas menangkap Lukman Nawi (34) yang merupakan kepala Desa (Kades) Kembang Tanjung lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi ada seorang warga yang sedang berpesta sabu di Desa Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Dari informasi tersebut, mereka langsung bergerak dan mendatangi lokasi serta memeriksa Lukman.
"Saat digeledah, barang bukti sabu seberat 1,49 gram disimpan di jendela ruang tamu, sehingga pelaku langsung kita amankan," kata Suhendro, Kamis (17/1/2019).
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Menangis Digelandang Polisi
Suhendro melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, Lukman diduga sebagai pengedar sabu. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa alat hisap dari tersangka yang menjabat sebagai kepala desa tersebut.
"Dugaannya selain pemakai dia juga pengedar. Tersangka adalah kepala desa. Sekarang kita kembangkan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan narkoba itu," ujarnya.
Baca juga: Rusak Kursi Bergambar Caleg, Kades Dilaporkan ke Polisi
Atas perbuatannya itu, Lukman terancam dikenakan Pasal 112-114 undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.