MAGETAN, KOMPAS.com - Tak bisa mengarap lahan warisan orangtuanya, Suyanto, warga Desa Gebyok, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melaporkan kepala desa ke kantor polisi.
Suyanto mengaku tak bisa lagi menggarap sawah warisan orangtuanya karena pemerintah desa enggan mengembalikan lahan sawah seluas kurang lebih 500 meter persegi yang dipinjamkan kepada pihak desa pada tahun 1970.
“Kami sudah minta baik-baik, tetapi kepala desa tidak mau ngasih. Kami punya bukti 2 pethok sebagai bukti bahwa kami pemilik lahan itu,” ujarnya, Rabu (16/1/2019).
Suyanto menambahkan, sebanyak 132 warga Desa Gebyok meminjamkan lahan sawah mereka seluas lebih dari 6 hektar untuk dikelola desa dengan cara disewakan kepada perusahaan atau pun warga.
Baca juga: Pemkot Bandung Bersengketa dengan PT APJ terkait Pengelolaan Pasar Andir
Dana dari pihak ketiga tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur Desa Gebyok.
“Waktu itu untuk membangun, desa tidak punya uang maka warga meminjamkan lahan mereka untuk disewakan. Uangnya dipakai untuk membangun, yang menyerahkan lahan tidak dikenai kerja bakti,” katanya.
Dari 132 pemilik lahan sawah yang dipinjamkan kepada desa, hanya 8 warga yang menuntut pengembalian lahan milik mereka. Mereka beralasan saat ini pemerintah desa telah memiliki dana untuk membangun melalui alokasi dana desa (ADD) atau dana desa (DD).
“Sekarang desa sudah punya duit, makanya kami minta kembali lahan kami untuk kami garap,” ujar Suyanto.
Baca juga: Di Sukabumi, Tanah Longsor Gerus 22 Makam
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni mengakui adanya laporan sejumlah warga Desa Gebyok terkait pemilikan lahan.
Dia mengatakan saat ini phak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait permasalahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.