Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pijat Ilegal WNA di Palembang, Kemenkum HAM Sumsel Cari Pasiennya

Kompas.com - 11/01/2019, 23:04 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan kini sedang mencari para pasien dari praktik pijat ilegal yang dilakukan oleh Chris Leong warga asal Malaysia.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hurry mengatakan, saat ini mereka terus mendalami dan menggali keterangan dari para saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Sedang didalami terus untuk menyempurnakan BAP dan juga masih meminta keterangan pihak terkait lainnya," kata Sudirman, saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).

Baca juga: Pengakuan WNA Terapis Pijat di Palembang: Artis hingga Polisi Pernah Jadi Pasien

Sudirman menuturkan, selain pasien yang mengikuti terapi pijat Chris Leong, mereka juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kesehatan, untuk memastikan terapi yang digunakan bahaya atau tidak.

"20 WNA itu masih ditahan di ruang Deteni Imigrasi Klas 1 Palembang. Setelah semua proses selesai, kemungkinan besar kita akan pro-justisia dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di PN Palembang," ujar dia.

Sebelumnya, Chris Leong membuka praktik pijat secara ilegal di ballroom salah satu hotel kawasan R Soekamto Palembang.

Dia melakukan itu bersama 19 orang rekan yang lainnya. Kegiatan mereka tersebut tercium oleh petugas Imigrasi hingga akhirnya langsung diamankan.

Baca juga: Kronologi Tertangkapnya 20 WNA Terapis Pijat di Palembang, Untung Rp 1 Miliar Per Hari

Dari pemeriksaan, petugas mendapati jika mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, ternyata melakukan kegiatan pengobatan berupa pijat tradisional tanpa izin.

Sebanyak 20 WNA itupun terancam dideportasi akibat penyalahgunaan visa. Tak hanya itu, mereka juga diancam sanksi pidana karena membuka praktik pijat tanpa izin Dinas Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com