Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penangkapan 20 WNA di Palembang, Jasa Pijat Rp 4,5 Juta hingga Sanksi Deportasi dan Pidana

Kompas.com - 11/01/2019, 12:32 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) harus berurusan dengan hukum usai tertangkap melakukan praktik pijat tradisional ilegal di sebuah hotel bintang empat di Palembang.

Petugas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan menegaskan, para WNA akan dideportasi dari Indonesia karena melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Sudirman D Hury, mengatakan, para WNA juga akan dilaporkan secara pidana terkait praktik pijat yang tak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Menggunakan visa kunjungan wisata

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Sudirman D Hury saat memberikan keterangan terkait tertangkapnya 20 WNA yang membuka praktek pijat disalah satu hotel bintang empat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 10/1/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Sudirman D Hury saat memberikan keterangan terkait tertangkapnya 20 WNA yang membuka praktek pijat disalah satu hotel bintang empat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 10/1/2019).

Sudirman D Hury mengatakan, dari 20 tersangka, sebanyak 16 orang merupakan warga asal Malaysia dan dua dari China serta satu berasal dari Hongkong dan satu dari Belgia.

Para WNA tersebut telah menyalahi aturan lantaran menggunakan visa kunjungan wisata. Namun ternyata, mereka kedapatan membuka praktik pijat tanpa izin.

"Mereka sudah tiga hari berada di sini (Palembang) dan membuka praktik pengobatan pijat tradisional di hotel bintang empat," kata Sudirman saat memberikan keterangan, Kamis (10/1/2019).

Sudirman menjelaskan, praktik pijat para WNA tersebut membuka pendaftaran secara online bagi seluruh klien. Dari sana, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 20 WNA.

Baca Juga: Buka Praktik Pijat Ilegal di Palembang, 20 WNA Kantongi Rp 1 Miliar Per Hari

2. Sehari bisa raup Rp 1 miliar

Ilustrasi uang. Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi uang.

Jasa pijat yang dipasang oleh para WNA sekitar RP 4,5 juta per orang. Modus kelompok WNA tersebut menjaring pasien atau klien melalui media sosial.

"Tarif pengobatan Rp 4,5 juta untuk satu pasien dan sehari bisa ada ratusan pasien yang datang untuk pijat," kata Sudriman.

Dengan tarif per datang sejumlah itu, dalam satu hari para WNA bisa mendapatkan pendapatan Rp 1 miliar.

"Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta untuk sekali pijat. Dari pemeriksaan, dalam sehari mereka mengantongi keuntungan Rp 1 Miliar," kata Sudirman, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12019).

Sudirman mengatakan, para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com