Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tertangkapnya 20 WNA Terapis Pijat di Palembang, Untung Rp 1 Miliar Per Hari

Kompas.com - 11/01/2019, 14:54 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) yang tertangkap disalah satu hotel bintang empat di Palembang,saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan.

Para WNA itu sebelumnya ditangkap lantaran melakukan praktik pijat tradisional tanpa izin. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp 1 Miliar dalam satu hari.

Informasi dihimpun, penangkapan itu bermula saat petugas Imigrasi melihat demo pijat yang dilaksanakan para WNA itu disalah satu Mall kawasan R Soekamtor Palembang pada (6/1/2019) kemarin. 

Disana petugas curiga saat melihat mereka tak ada satupun yang bisa menggunakan bahasa Indonesia.

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan 20 WNA di Palembang, Jasa Pijat Rp 4,5 Juta hingga Sanksi Deportasi dan Pidana  

Dari sana petugas Imigrasi langsung melakukan penyelidikan dan mendaftar sebagai salah satu pasien. 

Petugas mendapati ratusan orang mendaftar untuk diterapi pijat oleh seluruh WNA itu di ballroom hotel bintang empat tersebut.

Acara itupun hanya dilaksanakan selama tiga hari oleh para pelaku. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, tim dari Kemenkum HAM Sumsel langsung menangkap 20 WNA tersebut, pada (9/1/2019).

"Mereka hanya menggunakan Visa kunjungan datang ke Palembang. Namun ternyata membuka praktik pijat tanpa izin," kata Kepala Kantor Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hurry, Jumat (11/1/2019).

Baca juga: Buka Praktik Pijat Ilegal di Palembang, 20 WNA Kantongi Rp 1 Miliar Per Hari  

Sudirman melanjutkan, para pasien mendaftar secara online untuk mengikuti trapi pijat yang di komandoi oleh Chris Leong warga asal Malaysia. Dalam satu kali berobat mereka dikenakan biaya Rp 4,5 juta.

"Dalam satu hari bisa sampai ratusan pasien yang mendaftar. Pengakuan mereka bisa dapat Rp 1 Miliar," ujarnya.

Tak hanya di Palembang, para WNA ini juga sudah berkeliling ke kota lain di Indonesia untuk membuka praktik pijat. Namun, mereka selalu berpindah setiap tiga hari agar tidak terdeteksi oleh petugas Imigrasi.

"Medan dan Bali sudah mereka kunjungi untuk membuka praktik. Semuanya ilegal tanpa izin. Kami akan arahkan ini masuk ke Pidana, karena membuka praktik secara ilegal tanpa ada izin dari dinas kesehatan," jelas Sudirman.

Baca juga: Buka Praktik Pijat Ilegal di Hotel Bintang Empat, 20 Warga Asing Ditangkap 

Sebelumnya, Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan menangkap sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) yang membuka pratek pijat tradisional ilegal di salah satu hotel bintang empat di Palembang.

Dari 20 tersangka, 16 merupakan warga asal Malaysia dan dua dari Cina serta satu berasal dari Hongkong dan satu dari Belgia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com