PALOPO, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi bagi narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Remisi tersebut dalam rangka memperingati Natal dan Tahun Baru 2019.
Mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut adalah napi yang beragama Kristiani yang dinilai berperilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas kelas IIA Palopo.
Kepala Lapas kelas IIA Palopo Indra Sopyan mengatakan bahwa sebanyak 241 napi mendapat remisi Natal dan Tahun Baru 2019.
“Pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada para napi ini bervariasi antara 15 hari hingga satu bulan,” kata Indra, Selasa (25/12/2018)
Baca juga: 475 Napi di Jabar Dapat Remisi, 7 Orang Langsung Bebas.
Indra menambahkan, mereka yang mendapatkan remisi tahun ini pada umumnya adalah napi kasus kriminal umum.
Napi yang diusulkan mendapat remisi sebelumnya menjalani evaluasi dan penilaian terkait perilaku selama menjalani masa tahanan.
Menurut Indra, pemberian remisi tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, yakni ada dua napi mendapatkan remisi bebas.
Sementara pada tahun lalu, tidak ada napi yang mendapatkan remisi bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.