TIMIKA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan remisi atau potongan masa hukuman kepada 72 narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas II B Timika, Papua.
Dari 72 napi yang mendapat remisi Natal, dua diantaranya perempuan. Remisi diberikan setelah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Remisi terbanyak diberikan kepada enam napi dengan remisi 1 bulan 15 hari.
"Ada dua perempuan, kasus pembunuhan dan pelecehan," kata Kalapas Klas II B Timika, M. Dolok Saribu kepada Kompas.com, Senin (24/12/2018).
Baca juga: 365 Narapidana di Jawa Tengah Dapat Remisi Natal
Menurut dia, 72 napi pidana umum yang diusulkan ini semuanya mendapatkan remisi. Hanya saja, 18 napi pidana khusus yang diusulkan untuk mendapatkan remisi natal hingga kini belum ada jawaban.
"18 napi pidana khusus seperti kasus korupsi dan narkotika kami juga sudah usulkan, hanya saja belum ada jawaban," tutur dia.
Dia pun berharap, usulan kepada 18 napi pidana khusus ini segera mendapat jawaban dari pimpinan tertinggi, sehingga tidak ada kegelisaan dari warga binaan.
"Semoga kita berharap kepada pimpinan tertinggi bisa jawab, biar tidak ada kegelisahan warga binaan. Karena kita usulkan karena berkelakuan baik," ujar dia.
Baca juga: 107 Warga Binaan Lapas Barelang Terima Remisi Natal, 1 di Antaranya Bebas
Kepada para napi yang mendapat remisi natal ini, dia pun berharap agar kedepannya dapat lebih berkelakuan baik lagi, dengan tidak kabur dari lapas maupun membuat keributan.
"Harapaan saya semakin baik ke depan jangan ada pelarian dan keributan. Selama ini tidak ada keributan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.