Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 14 Napi Lapas Kelas II A Karawang Dapat Remisi Natal

Kompas.com - 25/12/2018, 12:15 WIB
Farida Farhan,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Sebanyak 14 narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2018.

Ke-14 napi itu warga binaan karena sejumlah kasus, seperti kasus perampokan, penggelapan, dan penyalahgunaan narkotika.

"Totalnya ada 14 orang yang mendapatkan remisi hari raya Natal 2018," ucap Kalapas Karawang Iskandar, Selasa (25/12/2018).

Pembagian remisi disaksikan Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat Abdul Aris didampingi Kalapas Karawang Iskandar beserta jajarannya.

Iskandar mengatakan, penerima remisi dibagi dua, yakni remisi khusus I dan remisi khusus II.

Napi penerima remisi khusus I di Lapas Karawang berjumlah sebanyak 13 napi dengan rincian dari 2 bulan, 1 bulan hingga 15 hari. Sementara untuk remisi khusus II dengan rincian 1 bulan 15 hari.

"Warga binaan permasyarakatan (WBP) beragama Nasrani sebanyak 25 orang. Untuk WBP mendapat remisi natal 14 orang," kata Iskandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com