Salin Artikel

Sebanyak 14 Napi Lapas Kelas II A Karawang Dapat Remisi Natal

Ke-14 napi itu warga binaan karena sejumlah kasus, seperti kasus perampokan, penggelapan, dan penyalahgunaan narkotika.

"Totalnya ada 14 orang yang mendapatkan remisi hari raya Natal 2018," ucap Kalapas Karawang Iskandar, Selasa (25/12/2018).

Pembagian remisi disaksikan Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat Abdul Aris didampingi Kalapas Karawang Iskandar beserta jajarannya.

Iskandar mengatakan, penerima remisi dibagi dua, yakni remisi khusus I dan remisi khusus II.

Napi penerima remisi khusus I di Lapas Karawang berjumlah sebanyak 13 napi dengan rincian dari 2 bulan, 1 bulan hingga 15 hari. Sementara untuk remisi khusus II dengan rincian 1 bulan 15 hari.

"Warga binaan permasyarakatan (WBP) beragama Nasrani sebanyak 25 orang. Untuk WBP mendapat remisi natal 14 orang," kata Iskandar.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/25/12151001/sebanyak-14-napi-lapas-kelas-ii-a-karawang-dapat-remisi-natal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke