Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Pastikan Izin Lingkungan Pertambangan Jadi Kewenangan Pemda

Kompas.com - 14/12/2018, 11:38 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LINGGA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pembahasan dokumen UKL-UPL, AMDAL dan penerbitan izin lingkungan kegiatan dan usaha pertambangan mineral dan batubara di wilayah darat adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Hal ini ditegaskan Bagus Prasetyawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM saat diskusi publik tentang regulasi perizinan dan ketentuan pidana pengusahaan pertambangan mineral di Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau, Kamis (13/12/2018) kemarin.

Bagus berpendapat hal ini dilakukan karena yang mengetahui sepenuhnya suatu wilayah di daerah adalah kepala daerahnya sendiri.

Baca juga: Tolak Tambang, Ratusan Warga Hadang WNA dan Staf Dinas ESDM

"Makanya kewenangan pengeluaran dokumen UKL-UPL, AMDAL dan penerbitan izin lingkungan kegiatan dan usaha pertambangan mineral serta batubara di wilayah darat adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota," jelas Bagus, Jumat (14/12/2018).

Senada juga diungkapkan Ketua DPRD Lingga, Riono yang mengungkapkan bahwa sejak terbitnya Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wilayah Kabupaten/Kota tak ubahnya hanya sebagai keranjang sampah.

"Tidak dapat dipungkiri, bahwa Kabupaten Lingga adalah pemilik cadangan bahan tambang terbesar di Kepri. Namun, akibat adanya peralihan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, kami di daerah tak ubahnya seperti keranjang sampah. Belasan izin tambang terbit di Lingga, tanpa sepengetahuan Bupati," katanya kecewa.

Harus ada rekomendasi Bupati/Wali Kota

Sementara itu, Agung Nugroho Analis Pelayanan Usaha Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menjelaskan meski kewenangan di bidang pertambangan berada di provinsi.

Baca juga: Pastikan Gunung Merapi Aman Jelang Natal dan Tahun Baru, Menteri Jonan Tinjau Pos Pantau di Yogyakarta

Namun rekomendasi Bupati/Wali Kota tetap wajib diperlukan sebelum Gubernur memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Dalam pasal 20 PP No. 23 Tahun 2010 dan pasal 14 Permen ESDM No. 11 Tahun 2018, sangat tegas menyebutkan, sebelum memberikan WIUP, Gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota. Jadi, rekomendasi Bupati ini wajib," bebernya.

Agung juga memaparkan pentingnya pembangunan sarana dan prasarana pertambangan, seperti pelabuhan pengangkutan dan penjualan. Begitu juga penanganan reklamasi dan pascatambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com