Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang Suami Istri di Kediri Berbagi Peran Mencuri

Kompas.com - 14/11/2018, 13:31 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Sepasang suami istri ini cukup kompak. Hanya saja kekompakannya pada hal yang negatif. Keduanya berbagi peran dalam aksi pencurian dengan modus pura-pura sewa kamar lalu menguras harta pemilik rumah.

Pasutri itu adalah Ahmad Zaini (23) dan istrinya, Fitria Noviandari (22). Keduanya warga Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Wakil Kepala Polres Kediri Komisaris Made Dhanu mengungkapkan, aksi tersebut mereka lakukan di Kampung Inggris, Pare, Kediri. Di wilayah ini memang cukup banyak kamar untuk kos sebagai tempat kursus Bahasa Inggris dan pelaku memanfaatkannya untuk mencuri.

Zaini menyuruh Fitria berpura-pura menyewa kamar kos. Setelah mendapat kamar dan membayar uang muka, Fitria secara leluasa keluar masuk rumah.

Saat para penghuni kos lainnya sedang keluar, tersangka Fitria mengambil beberapa barang berharga dari kamar penghuni kos lainnya lalu mengontak Zaini untuk menjemputnya.

"Total ada 4 ponsel yang diambil," kata Made, Rabu (14/11/2018).

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Sadis terhadap Bocah yang Dituduh Mencuri

Penangkapan terhadap dua pencuri itu bermula saat salah satu korban pencurian berhasil melacak keberadaan ponsel iPhone miliknya yang hilang tersebut. Lalu korban melaporkannya kepada polisi. Aparat yang mendapatkan bukti permulaan yang cukup kemudian menangkap kedua pelaku.

Tersangka Zaini mengaku melakukan aksi pencurian untuk menutup kebutuhan ekonominya. Saat ini, mereka menganggur dan mempunyai bayi usia 2 tahun.

Bisnis yang diimpikannya, kata Zaini, juga belum mendapatkan keuntungan karena sedang dalam masa rintisan.

"Saya main saham secara online," kata Zaini.

Baca juga: Perhutani Minta Petani yang Mencuri 3 Batang Kayu Tetap Diproses Hukum

Kini keduanya masih mendekam di tahanan Mapolres Kediri. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com